Majelis Indahnya Berbagi: Memanfaatkan Barang Gadai
Bismillahirrahmanirrahim.. Dalam akad gadai (Ar Rahn), ada istilah-istilah yang mesti dipahami dulu. Rahin yaitu orang yang menggadaikan barang, dan dia memperoleh “sesuatu” setelah dia menggadaikan barang tsb. Murtahin yaitu pihak yg memberikan “sesuatu”, lalu dia yang memegang barang yang digadaikan. Marhun yaitu barang yang digadaikan. Permasalahan tentang apakah boleh murtahin memanfaatkan marhun (brg gadaian), sangat […]
Majelis Indahnya Berbagi: Memanfaatkan Barang Gadai Read More »

